
Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dan Penataan Kecamatan.
Kecamatan Suranenggala mempunyai luas wilayah 36,4 Km² dan berada pada ketinggian rata-rata 39 mdpl, yang meliputi 9 desa, yaitu Desa : Muara, Purwawinangun, Keraton, Surakarta, Karangreja, Suranenggala Kulon, Suranenggala Kidul, Suranenggala Lor, Suranenggala
Pembentukan panitia pemilihan suara pilwu serentak desa Suranenggala .di hadiri RT,RW dan toko masyarakat .dari unsur forkopimcam. Dihadiri langsung camat suranenggala ,Kapolsek,danramil. Pelantikan…
SelengkapnyaSIDA KESURGA.COM/ID/-- Per Bulan Mei Pemerintah Kabupaten Cirebon . Khususnya Dinas Dukcapil. Telah Menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Bulan Mei Sebanyak 100 Orang .. Dari Antri 600 Ktp Yang…
Selengkapnyapercepatan teknologi selalu berkembang baik dan tanpa batasan. kecamatan suranenggala kini sedang mengagas percepatan informasi dan data melalui website SIDA KESURGA website ini bertujuan untuk…
Selengkapnya